Penetapan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Purbalingga dan Pedoman Penting yang Harus Diikuti

Penetapan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Purbalingga dan Pedoman Penting yang Harus Diikuti

purbalinggakab.go.id

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 75 hari, yaitu hingga tanggal 10 Februari 2024. 

Adapun rapat umum atau kampanye tanpa batasan peserta dapat dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Selama masa kampanye, apa pun yang dikeluarkan Parpol harus dikonversi sebagai anggaran yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Jika Parpol tidak menyampaikan, maka sanksi terberatnya didiskualifikasi atau jatah kursi akan hilang," tegasnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini