Pemkab Batang Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pemkab Batang Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

NYALANUSANTARA, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. Rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur tripartit pada Senin (9/12/2024) menyepakati usulan ini.  

Dengan kenaikan tersebut, UMK Batang yang sebelumnya sebesar Rp2.322.897,00 pada tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp2.530.838,00. Usulan ini telah ditandatangani oleh Bupati Batang dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk pengesahan.  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah, menyatakan bahwa keputusan ini diterima baik oleh semua pihak yang hadir dalam rapat.  

“Apindo, yang mewakili pengusaha, sangat memahami keputusan ini karena sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat. Mereka tidak mengajukan keberatan apa pun dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).  

Dukungan juga datang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batang. Ketua DPC SPSI Batang menyatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen disetujui, meskipun pihaknya berharap ada kajian lebih mendalam terkait upah sektoral di masa depan.  

“Kami menerima kenaikan ini, namun berharap kajian sektoral tetap menjadi perhatian, karena sektor tertentu mungkin memiliki kebutuhan yang lebih spesifik,” jelasnya.  

Rapat kali ini tidak membahas UMK sektoral karena dinilai memerlukan analisis yang lebih kompleks. Namun, kesepakatan antara Apindo, SPSI, dan Pemkab Batang menjadi sinyal positif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.  


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini