Polisi Tangkap Ketua Ormas PP Blora dan Istrinya, Atas Kasus Penipuan
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.
Editor: Lulu
Terkait
NYALAUSANTARA, Bangkok – Dalam upaya besar untuk menanggulangi gelombang…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Dokter kecantikan Richard Lee mengungkapkan bahwa…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Merek otomotif asal China, Changan, menggelar…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin…
NYALANUSANTARA, Banyumas- Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menggelar…
NYALANUSANTARA, Surakarta- Belasan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS)…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Batang- Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa…
NYALANUSANTARA, Cilacap- Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti,…
NYALANUSANTARA, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Musyawarah Perencanaan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kondisi perekonomian…
Komentar