Thailand Perketat Regulasi Keamanan Digital, Bank Wajib Tanggung Jawab atas Penipuan Siber
NYALAUSANTARA, Bangkok – Dalam upaya besar untuk menanggulangi gelombang kejahatan siber yang kian kompleks, Bank Sentral Thailand (Bank of Thailand/BOT) mengumumkan regulasi baru yang akan mulai berlaku pada awal Mei 2025. Aturan ini tidak hanya memperkuat sistem keamanan digital perbankan dan penyedia uang elektronik (e-money), tetapi juga mengharuskan institusi tersebut berbagi tanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kejahatan siber.
Keputusan ini diumumkan oleh Deputi Gubernur BOT, Roong Mallikamas, dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/4). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Dekret Darurat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi yang telah diamendemen sebelumnya dan mulai diberlakukan bulan ini.
Roong menyampaikan bahwa pendekatan baru ini menuntut kolaborasi lintas sektor—bank, operator telekomunikasi, platform media sosial, penyedia e-money, dan operator aset digital. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi konsumen di tengah meningkatnya ancaman penipuan daring, phishing, dan pencurian identitas.
Pengamanan Ketat dari Akar
Regulasi baru menetapkan bahwa nasabah hanya dapat mengakses aplikasi mobile banking dari satu akun pengguna dan pada satu perangkat saja. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan akun dari perangkat yang tidak sah. Selain itu, transfer dana dalam jumlah besar kini diwajibkan melalui verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.
Dalam rangka mencegah penipuan phishing, BOT juga melarang pengiriman tautan melalui SMS dan email yang kerap menjadi jalan masuk bagi para pelaku kejahatan siber. Hanya perangkat yang memenuhi standar keamanan tertentu yang dapat menjalankan aplikasi mobile banking, untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak terinfeksi malware atau digunakan dalam aktivitas ilegal.
Tanggung Jawab dan Transparansi
Salah satu poin penting dari kebijakan baru ini adalah kewajiban bank dan penyedia e-money untuk bertanggung jawab secara finansial jika terbukti lalai dalam melindungi konsumen. Institusi yang tidak mematuhi peraturan akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul sesuai tingkat keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.
Selain itu, bank diwajibkan memberikan notifikasi secara gratis untuk setiap transaksi keluar, serta menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang bisa diakses setiap hari tanpa henti. Saluran ini akan berfungsi sebagai respon cepat apabila terjadi dugaan penipuan atau transaksi mencurigakan.
"Bank dan operator uang elektronik juga harus segera membekukan transaksi yang mencurigakan dan mengambil tindakan terhadap rekening-rekening palsu," ujar Roong. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan keuangan digital sejak dini.
Editor: Lulu
Sumber: Xinhua
Terkait
NYALANUSANTARA, Bangkok - Dalam rangkaian acara Pameran Kekayaan…
NYALANUSANTARA, Surabaya - Prestasi gemilang kembali diraih oleh…
NYALAUSANTARA, PATI- Pecinta film horor Asia kini punya tontonan…
Terkini
Film The Mummy garapan Lee Cronin hadir dengan…
Film Ustaad Bhagat Singh yang dibintangi Pawan Kalyan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Karnaval Paskah Kota Semarang 2026…
Film Bhooth Bangla menghadirkan kisah Arjun yang diperankan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Artotel Group, melalui pilar Food…
NYALANUSANTARA, JEPARA- Setelah merilis Honor Power 2 dengan baterai…
NYALANUSANTARA, Jakarta - KAI Services meresmikan Laboratorium Quality…
NYALANUSANTARA, DEMAK- Penerus Xiaomi 17 Pro mulai mencuri perhatian…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kualitas pendidikan di Fakultas Kedokteran…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang,…
NYALANUSANTARA, TAIYUAN- Tren kerajinan tangan seperti tembikar, stiker dekoratif,…
Komentar