Pemerintah Kabupaten Kudus Deklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Pemerintah Kabupaten Kudus Deklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

kudusnews.kuduskab.go.id

NYALANUSANTARA, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Penjabat Bupati Bergas Catursasi secara resmi mendukung upaya mewujudkan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara dengan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Hal ini diungkapkan dalam Apel Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis yang dipimpin oleh Penjabat Bupati di area GOR Bung Karno Kudus pada Jumat (5/1).

Bergas Catursasi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan kenyamanan berlalu lintas, terutama menjelang tahap kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Ia menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

"Masyarakat harus ikut mempelopori kenyamanan berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong, terutama saat tahap kampanye Pemilu 2024," ujar Bergas Catursasi.

Dalam upaya menjelang kampanye terbuka, Bergas berharap masyarakat sudah memahami aturan berlalu lintas dan simpatisan partai dapat mematuhi aturan tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di sekitar mereka.

"Penggunaan knalpot brong justru memicu ketidaknyamanan terutama masyarakat sekitar. Simpatisan yang ikut kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas," paparnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini