Polisi Tangkap Pria Demak Pembunuh Wanita di Sawah Wonoketingal, Ini Kronologinya

Polisi Tangkap Pria Demak Pembunuh Wanita di Sawah Wonoketingal, Ini Kronologinya

NYALANUSANTARA, DEMAK- Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil menangkap AR alias Arifin (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, usai membunuh SH (20) yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar.

AR diringkus di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang pada Jumat (27/6) tanpa perlawanan. Korban SH sendiri adalah warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus.

Berdasarkan keterangan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, perkenalan korban dan pelaku bermula lewat Facebook pada 12 Juni 2025. Keduanya sempat saling berkomunikasi untuk mencari pekerjaan. Pada 23 Juni 2025 malam, pelaku menjemput korban di depan Hotel Griptha Kudus dan mengajaknya ke Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar, namun orang yang dijanjikan memberi pekerjaan tidak ada.

Saat melintas di jalan sawah Desa Wonoketingal yang sepi, muncul niat jahat pelaku untuk mengambil motor korban. AR menghentikan sepeda motor, lalu mencekik leher korban selama kurang lebih 30 menit hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku menyeret jasad korban ke tengah sawah, lalu membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban.

Pada 25 Juni, motor korban dijaminkan untuk pinjam uang Rp 3,8 juta, sebagian untuk membayar utang. Setelah itu pelaku kabur ke Tangerang. Polisi yang menelusuri jejaknya akhirnya menangkap AR pada 27 Juni.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, STNK, cincin emas korban, serta uang tunai Rp 700.000. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Demak menambahkan motif pelaku adalah terlilit utang, termasuk kebutuhan membayar sekolah anaknya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini