DPRD Kota Semarang Dukung Skema Split Bill untuk Pajak Hiburan 40%

NYALANUSANTARA, Semarang – Komisi B DPRD Kota Semarang menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk menerapkan mekanisme pemisahan tagihan (split bill) bagi pelaku usaha hiburan. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis guna meringankan beban pengusaha dalam menghadapi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%, sekaligus menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi B, Joko Widodo, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Bapenda Kota Semarang di kompleks Balai Kota Semarang, yang juga dihadiri oleh para pengusaha hiburan dan perhotelan.
"Saya rasa mekanisme split bill ini adalah jalan tengah yang strategis. Kami memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap tarif 40%, namun di sisi lain, ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan," ujar Joko Widodo pada Jumat, 4 Juli 2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2023, tarif PBJT sebesar 40% dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menetapkan rentang pajak hiburan antara 40% hingga 75%. Pemerintah Kota Semarang telah memilih tarif terendah dalam rentang tersebut.
Untuk mengatasi dampak tarif tersebut, Bapenda Kota Semarang mengusulkan mekanisme split bill. Dengan cara ini, tagihan untuk makanan dan minuman dapat dipisahkan dari tagihan jasa hiburan atau minuman beralkohol. Dengan demikian, tarif pajak 40% hanya akan dikenakan pada item jasa hiburan spesifik, bukan pada seluruh transaksi.
"Kami mengapresiasi inisiatif Bapenda dan mendorong para pengusaha untuk segera mengadopsinya. Ini akan membantu keberlangsungan usaha Anda tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah secara signifikan," tambah Joko.
Pajak daerah merupakan tulang punggung keuangan Kota Semarang. Dalam APBD 2025, target PAD ditetapkan sebesar Rp3,82 triliun, dengan kontribusi dari pajak daerah mencapai Rp3,04 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor PBJT (makanan, minuman, dan jasa perhotelan) ditargetkan menyumbang Rp949,79 miliar, atau lebih dari 31% dari total pajak daerah.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam rangka meningkatkan keandalan dan keselamatan…
NYALANUSANTARA, Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang menghadirkan…
NYALANUSANTARA, Semarang — Agustina,Wali Kota Semarang melakukan peninjauan langsung…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali membuktikan reputasinya…
NYALANUSANTARA, Semarang – UKM Bulutangkis Universitas Diponegoro (UNDIP) menggelar…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam upaya mendukung transformasi digital di…
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas Negeri Semarang (UNNES) resmi memulai…
NYALANUSANTARA, Semarang - Lapas Kelas I Semarang kembali menunjukkan…
NYALANUSANTARA, SEMARANG- Petugas dan napi di Lapas Kelas…
NYALANUSANTARA, LAHORE- Hujan muson deras dan banjir bandang mengakibatkan…
Komentar