Motif Ekonomi, Remaja Tikam Driver Taksi Online di Sukoharjo Saat Diminta Angkut Lemari
“Namun aksinya gagal total. Sebelum sempat membawa kabur barang milik korban, ia justru tertangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” terang Tugiyo.
Meski dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, penanganan kasus ini dilakukan Unit PPA Polres Sukoharjo karena pelaku masih di bawah umur. Proses hukum akan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mediasi, dan kelanjutan kasus akan ditentukan berdasarkan hasil mediasi tersebut.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam semangat Ramadan yang penuh…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Sidang tahunan "Dua Sesi" Tiongkok telah lama…
NYALANUSANTARA, LONDON- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diumumkan…
NYALANUSANTARA, BANTEN- Pujiman, yang juga dikenal sebagai Kak Iman,…
NYALANUSANTARA, Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Merek otomotif asal China, Changan, menggelar…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin…
NYALANUSANTARA, Banyumas- Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menggelar…
NYALANUSANTARA, Surakarta- Belasan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS)…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Batang- Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
Komentar