Motif Ekonomi, Remaja Tikam Driver Taksi Online di Sukoharjo Saat Diminta Angkut Lemari

Motif Ekonomi, Remaja Tikam Driver Taksi Online di Sukoharjo Saat Diminta Angkut Lemari

NYALANUSANTARA, SUKOHARJO – Seorang pengemudi taksi online bernama Taufik Ismail (48), warga Boyolali, menjadi korban penikaman saat menerima pesanan penjemputan dari seorang remaja berinisial AWS (16) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Senin (21/7/2025) pagi.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo menjelaskan, korban tiba di lokasi dengan mobil Daihatsu Terios sekitar pukul 08.00 WIB. Setibanya di rumah pelaku, korban diminta membantu mengangkat lemari kecil di dalam kamar, dengan dalih untuk dipindahkan ke luar ruangan.

Namun, saat korban selesai memindahkan lemari dan hendak keluar dari kamar, pelaku secara tiba-tiba menyerangnya dengan pisau dan menusuk bagian belakang leher korban. Korban yang terluka sempat terjatuh, tetapi masih berusaha melawan dengan menahan tangan pelaku agar tidak kembali menyerang.

"Karena kondisi korban sudah lemas, pelaku kembali melukai bagian lengan kiri dan kepala korban. Korban akhirnya berhasil menendang tangan pelaku hingga pisaunya terjatuh, lalu berteriak minta tolong," ungkap Tugiyo, Selasa (22/7/2025).

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang segera datang ke lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke RS UNS untuk mendapat perawatan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan penyerangan karena desakan ekonomi. Ia mengaku kesulitan membayar kontrakan dan berencana mengambil barang-barang milik korban sebagai jalan pintas mendapatkan uang.

“Namun aksinya gagal total. Sebelum sempat membawa kabur barang milik korban, ia justru tertangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” terang Tugiyo.

Meski dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, penanganan kasus ini dilakukan Unit PPA Polres Sukoharjo karena pelaku masih di bawah umur. Proses hukum akan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mediasi, dan kelanjutan kasus akan ditentukan berdasarkan hasil mediasi tersebut.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini