4 Orang Jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan Fasum di Sragen, 1 Masih Buron

4 Orang Jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan Fasum di Sragen, 1 Masih Buron

NYALANUSANTARA, SRAGEN- Polres Sragen menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perusakan dan penjarahan fasilitas umum saat kerusuhan di Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan dua tersangka, RY alias Japan (20) dan WW alias Kencis (27), merusak pos polisi di Tanon pada Sabtu (30/8) dini hari. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca dengan bambu, batu, dan tiang bendera. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, serpihan kaca, handphone, serta tiang bendera.

Sementara itu, dua pelaku lain, WAP (19) dan RFA (18), mencuri water barrier milik Dishub Sragen senilai Rp2,47 juta saat kerusuhan berlangsung di Jalan Sukowati.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Ardi, Selasa (2/9/2025).

Selain empat tersangka, polisi juga memburu satu orang DPO yang berperan menyebarkan aksi perusakan melalui media sosial.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini