4 Orang Jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan Fasum di Sragen, 1 Masih Buron
NYALANUSANTARA, SRAGEN- Polres Sragen menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perusakan dan penjarahan fasilitas umum saat kerusuhan di Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan dua tersangka, RY alias Japan (20) dan WW alias Kencis (27), merusak pos polisi di Tanon pada Sabtu (30/8) dini hari. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca dengan bambu, batu, dan tiang bendera. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, serpihan kaca, handphone, serta tiang bendera.
Sementara itu, dua pelaku lain, WAP (19) dan RFA (18), mencuri water barrier milik Dishub Sragen senilai Rp2,47 juta saat kerusuhan berlangsung di Jalan Sukowati.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Ardi, Selasa (2/9/2025).
Selain empat tersangka, polisi juga memburu satu orang DPO yang berperan menyebarkan aksi perusakan melalui media sosial.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Karanganyar -- Sebagai bentuk komitmen wujudkan pemilu…
NYALANUSANTARA, TEMANGGUNG- Polres Temanggung mengamankan 99 orang buntut kericuhan…
Terkini
NYALANUSANTARA, Agam- Rumah-rumah berdinding papan warna krem, dengan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Film Patriot yang dibintangi aktor legendaris Mammootty…
NYALANUSANTARA, Tapanuli- Sekolah-sekolah terdampak bencana di Tapanuli Tengah…
Hantu dalam horor Indonesia kian sering kehilangan daya…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
Kabar menggembirakan datang bagi penggemar film horor dan…
NYALANUSANTARA, Salatiga– Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka…
NYALA NUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina…
Volvo resmi memperkenalkan EX60 untuk pasar Eropa. Model…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan pagu efektif anggaran…
NYALA NUSANTARA, Jepara – Bank Jateng kembali menunjukkan…
Komentar