RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pemprov Riau Beri Batas Tiga Bulan untuk Penertiban Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

NYALANUSANTARA, RIAU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan batas waktu selama tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman sawit tersebut secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Pekanbaru, Kamis, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan teguran kepada para pengelola lahan ilegal tersebut. Ia menegaskan agar proses penertiban dilakukan dengan cara mematikan tanaman sawit menggunakan metode peracunan.

“Untuk kawasan TN Tesso Nilo, kami memberikan waktu tiga bulan untuk menumbangkan sawit dengan pola pemberian racun. Teguran sudah kami sampaikan kepada 15 pihak yang menguasai lahan agar segera melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemprov Riau juga telah menyiapkan skema relokasi bagi warga terdampak dengan menyediakan lahan pengganti seluas 630 hektare pada tahun 2026. Lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan. Pemerintah berharap proses relokasi dapat berjalan dengan pendekatan yang humanis, baik kepada warga yang direlokasi maupun masyarakat di sekitar lokasi pengganti.

SF Hariyanto menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menambah ketersediaan lahan pengganti bagi warga terdampak penertiban.

“Kami sudah menyurati Satgas PKH agar penambahan lahan pengganti bisa segera direalisasikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI saat ini tengah mempersiapkan lahan relokasi dengan skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan bagi warga yang selama ini bermukim dan beraktivitas di kawasan TNTN.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini