RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pemprov Riau Beri Batas Tiga Bulan untuk Penertiban Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

“Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti dengan pola perhutanan sosial. Untuk itu, perlu dibentuk kelompok masyarakat agar dapat difasilitasi lahan pengganti,” jelas Syahrial.

Dalam skema perhutanan sosial tersebut, lanjutnya, jenis tanaman yang diperbolehkan juga telah diatur dan tidak diperkenankan menanam kelapa sawit. Oleh karena itu, tahap awal relokasi akan difokuskan kepada pemilik lahan di TNTN yang tidak menanam sawit.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, pemerintah mengidentifikasi lebih dari 70 ribu hektare lahan di kawasan TNTN yang telah dikuasai dan ditanami. Dari jumlah tersebut, sekitar 51 ribu hektare ditanami sawit, sementara sisanya sekitar 20 ribu hektare merupakan tanaman non-sawit.

“Data ini akan terus diverifikasi ulang sesuai dengan kepemilikan lahan. Kami berharap data awal tidak mengalami perubahan signifikan. Selain itu, ketentuan dari Kemenhut juga membatasi luas lahan relokasi maksimal lima hektare per kepala keluarga,” ujarnya.

Saat ini, progres pendataan menunjukkan bahwa sekitar 7 ribu hektare lahan telah diserahkan kepada Satgas PKH. Selain itu, terdapat 227 kepala keluarga (KK) yang telah direkomendasikan untuk mendapatkan lahan pengganti dengan total luas mencapai 600 hektare.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini