RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pemprov Riau Beri Batas Tiga Bulan untuk Penertiban Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

NYALANUSANTARA, RIAU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan batas waktu selama tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman sawit tersebut secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Pekanbaru, Kamis, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan teguran kepada para pengelola lahan ilegal tersebut. Ia menegaskan agar proses penertiban dilakukan dengan cara mematikan tanaman sawit menggunakan metode peracunan.

“Untuk kawasan TN Tesso Nilo, kami memberikan waktu tiga bulan untuk menumbangkan sawit dengan pola pemberian racun. Teguran sudah kami sampaikan kepada 15 pihak yang menguasai lahan agar segera melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemprov Riau juga telah menyiapkan skema relokasi bagi warga terdampak dengan menyediakan lahan pengganti seluas 630 hektare pada tahun 2026. Lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan. Pemerintah berharap proses relokasi dapat berjalan dengan pendekatan yang humanis, baik kepada warga yang direlokasi maupun masyarakat di sekitar lokasi pengganti.

SF Hariyanto menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menambah ketersediaan lahan pengganti bagi warga terdampak penertiban.

“Kami sudah menyurati Satgas PKH agar penambahan lahan pengganti bisa segera direalisasikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI saat ini tengah mempersiapkan lahan relokasi dengan skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan bagi warga yang selama ini bermukim dan beraktivitas di kawasan TNTN.

“Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti dengan pola perhutanan sosial. Untuk itu, perlu dibentuk kelompok masyarakat agar dapat difasilitasi lahan pengganti,” jelas Syahrial.

Dalam skema perhutanan sosial tersebut, lanjutnya, jenis tanaman yang diperbolehkan juga telah diatur dan tidak diperkenankan menanam kelapa sawit. Oleh karena itu, tahap awal relokasi akan difokuskan kepada pemilik lahan di TNTN yang tidak menanam sawit.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, pemerintah mengidentifikasi lebih dari 70 ribu hektare lahan di kawasan TNTN yang telah dikuasai dan ditanami. Dari jumlah tersebut, sekitar 51 ribu hektare ditanami sawit, sementara sisanya sekitar 20 ribu hektare merupakan tanaman non-sawit.

“Data ini akan terus diverifikasi ulang sesuai dengan kepemilikan lahan. Kami berharap data awal tidak mengalami perubahan signifikan. Selain itu, ketentuan dari Kemenhut juga membatasi luas lahan relokasi maksimal lima hektare per kepala keluarga,” ujarnya.

Saat ini, progres pendataan menunjukkan bahwa sekitar 7 ribu hektare lahan telah diserahkan kepada Satgas PKH. Selain itu, terdapat 227 kepala keluarga (KK) yang telah direkomendasikan untuk mendapatkan lahan pengganti dengan total luas mencapai 600 hektare.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini