Menteri LH Terbitkan SKKL Terminal LNG Bali Demi Jaga Ketahanan Energi

Menteri LH Terbitkan SKKL Terminal LNG Bali Demi Jaga Ketahanan Energi

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) bagi proyek terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan pasokan energi di Pulau Dewata.

Hanif menyampaikan bahwa pengembangan terminal LNG di wilayah lepas pantai Desa Sidakarya, Denpasar, dinilai sebagai solusi tercepat untuk menjaga ketahanan energi Bali, terutama berkaca pada pengalaman pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi pada 2025.

Penerbitan SKKL tersebut, lanjut Hanif, merupakan hasil kajian lintas kementerian dan tidak dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, Bali membutuhkan pasokan energi yang stabil dan andal. Dalam kondisi saat ini, LNG dinilai sebagai opsi paling realistis untuk memenuhi kebutuhan tersebut sembari menunggu pengembangan energi terbarukan yang lebih masif.

Hanif menegaskan bahwa meskipun pembangkit berbasis gas tidak sepenuhnya rendah karbon, penggunaan LNG diposisikan sebagai energi transisi dengan emisi yang lebih rendah dibandingkan sumber energi fosil lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini diperlukan mengingat karakteristik Bali sebagai destinasi dengan aktivitas manusia yang padat, sehingga ketepatan kebijakan energi menjadi krusial.

Terkait adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap pembangunan terminal LNG, Hanif menyatakan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan secara berulang dan melalui tahapan panjang, termasuk pelingkupan sosial dan uji kelayakan yang berlangsung hingga tiga tahun.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini