Wamenperin: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Lompatan Besar Industrialisasi

Wamenperin: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Lompatan Besar Industrialisasi

ISTIMEWA

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menilai perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai langkah besar bagi percepatan industrialisasi nasional.

Menurutnya, kesepakatan tersebut membuka peluang signifikan untuk mendorong hilirisasi mineral, yang selama ini terkendala oleh investasi, teknologi, dan akses pasar. Salah satu potensi strategisnya adalah pengolahan pasir silika di dalam negeri sebagai bahan baku utama industri chip atau semikonduktor.

“Selama ini hilirisasi mineral kita menghadapi banyak tantangan. Dengan adanya perjanjian dagang Indonesia–AS, hilirisasi pasir silika sebagai bahan utama produksi semikonduktor berpeluang diwujudkan di dalam negeri. Ini lompatan besar bagi industrialisasi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Pasir silika merupakan komponen penting dalam rantai pasok industri semikonduktor global. Dengan kerja sama ini, Indonesia berpotensi menjadi pemasok bagi perusahaan-perusahaan semikonduktor berbasis AS sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional.

Faisol menegaskan bahwa perjanjian tersebut justru memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, bukan melemahkan industri domestik. Pemerintah, kata dia, telah memastikan produk industri nasional tidak ditempatkan dalam persaingan langsung dengan produk AS di pasar dalam negeri.

Selain itu, sebanyak 1.819 produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen untuk masuk ke pasar AS. Sebelumnya, produk-produk tersebut dikenakan tarif antara 8 hingga 12 persen. Sektor yang dinilai paling diuntungkan antara lain industri tekstil, furnitur kayu, karet, serta berbagai produk industri kecil dan menengah (IKM).

Ia juga menilai strategi Presiden Prabowo Subianto dalam kesepakatan ini mencerminkan politik dagang yang berimbang—membuka akses pasar Amerika Serikat bagi produk Indonesia sekaligus tetap melindungi kepentingan industri nasional.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini