Ayoo Ikuti! Pemerintah akan Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026

Ayoo Ikuti! Pemerintah akan Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026

NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2026. 

Lelang itu, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat, 17 April, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp12 triliun, dengan kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200 persen dari target tersebut. Setelmen hasil lelang dijadwalkan pada 23 April 2026 (T+2).

Dalam lelang kali ini, pemerintah menawarkan tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS), yaitu SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Seluruh seri merupakan reopening dengan jatuh tempo yang bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.

Khusus seri PBSG002, pemerintah kembali menawarkan Green Sukuk di pasar perdana domestik, sebagai bagian dari komitmen pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan. Penerbitan ini melengkapi Green Sukuk yang sebelumnya telah diterbitkan di pasar global maupun domestik.

Lelang akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price) dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

Partisipasi lelang terbuka bagi investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek atau kegiatan APBN 2026 yang telah disetujui DPR.

Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini