Kemendag Sita 19.391 Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar

Kemendag Sita 19.391 Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita 19.391 balpres pakaian bekas ilegal senilai Rp112,35 miliar. Penemuan ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa impor pakaian bekas dilarang karena dapat mengganggu industri lokal dan membahayakan kesehatan konsumen. Barang-barang ilegal ini, yang berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok, ditemukan di sebelas gudang besar di tiga wilayah Jawa Barat pada 14-15 Agustus lalu.

Rincian temuan tersebut adalah sebagai berikut:

Kota Bandung: 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar.

Kabupaten Bandung: 8.061 bal dengan nilai Rp44,2 miliar.

Kota Cimahi: 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Budi Santoso menyebutkan bahwa ini adalah temuan terbesar yang pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag. Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa impor ilegal ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta pencabutan izin usaha. Moga juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut bisa dikenakan sanksi berupa reekspor atau pemusnahan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini