HGU di IKN Sampai 190 Tahun, Begini Tanggapan Dosen Hukum Pertahanan UNAIR
Oemar menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang ini. Menurutnya, pemberian HGU seharusnya dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Kebijakan HGU hingga 190 tahun bagi investor di IKN memerlukan pengawasan dan evaluasi ketat untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menghindari potensi konflik yang merugikan. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga kepentingan rakyat melalui kebijakan yang bijak dan berkelanjutan,” pungkas Oemar.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Surabaya - Roudhotul Esa Maharani, mahasiswi Sosiologi…
NYALANUSANTARA, Surabaya - Publik di Amerika Serikat dihebohkan…
Terkini
NYALANUSANTARA, Magelang - Pencarian terhadap dua penambang pasir…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk…
NYALANUSANTARA, Semarang - Sebagai bagian dari persiapan Angkutan…
NYALANUSANTARA, Ungaran – Perlindungan kekayaan intelektual (KI) tidak…
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia…
NYALANUSANTARA, Semarang - Lapas Kelas I Semarang memberikan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar kegiatan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Koperasi Konsumen Republik Indonesia Kanwil…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Perusahaan smartphone asal China, Realme, resmi memperkenalkan…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Perusahaan smartphone iQOO dikabarkan mulai membocorkan kehadiran…
NYALANUSANTARA, KENDAL- Sub-merek Xiaomi, yaitu Poco, dipastikan akan meluncurkan…
Komentar