Kasus Penembakan Pekerja Migran Indonesia, Guru Besar Fisipol UGM: Tindakan Langgar Hukum Internasional

Kasus Penembakan Pekerja Migran Indonesia, Guru Besar Fisipol UGM: Tindakan Langgar Hukum Internasional

NYALANUSANTARA, Sleman- Kasus penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural di Malaysia pada 24 Januari 2025 telah menarik perhatian publik. Dari lima korban, satu di antaranya meninggal dunia. Insiden itu menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia.

Prof. Dafri Agussalim, pemerhati Hak Asasi Manusia Internasional dari Fisipol UGM, menilai tindakan aparat Malaysia dalam kasus ini sebagai tindakan berlebihan yang melanggar hukum internasional terkait HAM. "Tindakan aparat Malaysia bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional, terutama terkait dengan HAM," ujar Dafri pada Senin, 3 Februari 2025.

Prof Dafri menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya boleh mengajukan protes resmi kepada Malaysia, tetapi juga harus melakukan perbaikan sistemik di dalam negeri. 

"Pemerintah Indonesia seharusnya tidak hanya berhenti pada pemberian kompensasi atau penjatuhan hukuman. Kedua negara harus membahas ulang mekanisme perlindungan pekerja migran agar kejadian serupa tidak terulang," katanya. 

Ia juga menyoroti pentingnya revisi dan penegakan perjanjian bilateral yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Meskipun di tingkat ASEAN sudah ada protokol yang mengatur perlindungan tersebut, implementasinya masih sangat jauh dari harapan. 

"Banyak aturan yang sudah ada, tetapi dalam praktiknya tidak berjalan efektif. Ini harus menjadi introspeksi bagi pemerintah Indonesia untuk lebih serius menangani masalah migrasi ilegal," ujarnya.

Ia mendorong agar penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan sistematis yang mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini