Sebanyak 416 Sertifikat Tanah Diterima Warga Kecamatan Mijen Kota Semarang Melalui Program PTSL

Sebanyak 416 Sertifikat Tanah Diterima Warga Kecamatan Mijen Kota Semarang Melalui Program PTSL

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Kecamatan Mijen di Kota Semarang berhasil menyelesaikan pengurusan 416 sertifikat bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat dilakukan dengan sukses di Aula Kecamatan Mijen pada Kamis, 18 Januari 2024.

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita, mengumumkan bahwa pengurusan sertifikat tanah PTSL di Mijen dan 11 kecamatan lainnya adalah tanpa biaya. 

Dalam konferensi pers, Mbak Ita menyatakan, "Mijen sudah tuntas, sisa 4 kecamatan, bahwa kami roadshow sudah tuntas 12 kecamatan dalam waktu 3 hari."

Pembiayaan Program PTSL di Kota Semarang sepenuhnya berasal dari dana hibah senilai Rp 25 miliar yang telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Mbak Ita memperingatkan warga agar tidak percaya kepada orang yang mengklaim berasal dari Pemerintah Kota Semarang atau BPN yang meminta biaya tertentu untuk mengurus sertifikat tanah.

"Jangan percaya para oknum yang menawarkan dan mengatasnamakan Pemkot Semarang atau atas nama BPN itu adalah penipu," tegasnya.

Warga yang mengurus sertifikat tanah melalui Program PTSL hanya dikenakan biaya Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Pemerintah Kota Semarang memberikan insentif berupa diskon 30 persen untuk biaya BPHTB selama pembayaran dilakukan pada bulan Januari 2024.

Mbak Ita juga mengimbau masyarakat untuk membayar BPHTB secara mandiri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau melalui bank. 

"Jangan dititipkan, bayar saja di Bapenda atau bank, jangan dirayu dititipkan bilang karena murah," pesannya kepada masyarakat.

preferred sources in Google Searc


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini