Seorang Buruh di Kota Magelang Diamankan Polisi karena Simpan Sabu 3 Gram
Lebih lanjut, Iptu Narto menambahkan bahwa barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal 8 miliar rupiah.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kondisi perekonomian…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah memastikan ketersediaan pangan nasional dalam…
NYALANUSANTARA, Salatiga- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan…
NYALANUSANTARA, Bawen- Jalan tol ruas Bawen-Ambarawa akan dibuka…
NYALANUSANTARA, Demak- Kedatangan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Semarang – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng kembali melaksanakan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ajang lari tahunan Semarang 10K…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Wisata memperkuat kolaborasi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kota Guixi di Provinsi Jiangxi, China kini…
Komentar