Seorang Buruh di Kota Magelang Diamankan Polisi karena Simpan Sabu 3 Gram

Seorang Buruh di Kota Magelang Diamankan Polisi karena Simpan Sabu 3 Gram

Lebih lanjut, Iptu Narto menambahkan bahwa barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal 8 miliar rupiah.


Editor: Holy

Komentar

Terkini