Menteri Hukum RI: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

Menteri Hukum RI: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Supratman juga menyoroti inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.

“Kami mohon dukungan untuk inisiasi ini sukses di luar negeri.  Kita boleh diskusi bagaimana cara menata royalti, tetapi jangan sampai kita gontok-gontokan di dalam negeri tentangan hal ini,” jelasnya.

Pemerintah, lanjutnya, juga tengah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme distribusi royalti unclaim untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya cipta. Menurutnya, tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya dimanfaatkan tanpa penghargaan yang semestinya. Setiap lagu memiliki nilai, dan setiap nilai harus dilindungi. Pemerintah juga tengah menyusun revisi undang-undang hak cipta yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui audiensi ini, Kementerian Hukum mengajak seluruh pelaku industri musik untuk aktif berkolaborasi dalam mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berintegritas. Pelindungan hak cipta bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

“Kuncinya adalah justice and fairness sehingga kita dapat memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” tutup Supratman.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen jajarannya untuk bersama-sama mengkampanyekan perlindungan hak cipta.

"Tentu Kanwil Kemenkum Jateng akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah khususnya dalam hal hal cipta musik, mari kita wujudkan ekosistem karya musik yang sehat dan berintegritas, " tandasnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini