Pemkab Cilacap Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah

Pemkab Cilacap Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah

Ia menambahkan bahwa kebijakan publik yang berdampak memerlukan tiga unsur utama, yaitu: data yang akurat dan mudah diakses, partisipasi publik yang bermakna, dan institusi yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas. Tahun ini, Komisi Informasi juga menambahkan inovasi dalam proses penilaian, seperti evaluasi website dan media sosial, Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi ketua PPID, serta visitasi langsung.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, yang membacakan sambutan Sekda, memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi atas pelaksanaan uji publik. Ia menilai uji publik sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh badan publik, termasuk lembaga vertikal, KPU, dan Bawaslu, memberikan akses informasi yang luas, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dhoni juga menambahkan bahwa dengan serangkaian penilaian yang semakin ketat serta dorongan bagi setiap badan publik untuk memahami alur layanan informasinya, uji publik diharapkan dapat menjadi lebih dari sekadar ajang evaluasi. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi penggerak perubahan yang positif dalam ekosistem keterbukaan informasi.

Sebagai informasi, Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 diikuti oleh 102 badan publik, termasuk 33 OPD Pemprov Jawa Tengah, 32 pemerintah kabupaten/kota, 23 RSUD kabupaten/kota, RSUD milik Pemprov, lima lembaga vertikal, serta dua BUMD. Dhoni berharap, dengan semakin matang ekosistem keterbukaan informasi, kegiatan ini dapat memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan keterbukaan informasi akan semakin menjadi bagian integral dalam tata kelola pemerintahan yang baik, serta berkontribusi pada pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel di Jawa Tengah.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini