MKI Adakan Seminar Waste to Energy, Dorong Pemda di Jateng untuk Terapkan WTE untuk Pengelolaan Sampah
NYALANUSANTARA, Semarang– Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah daerah di Jateng untuk memanfaatkan teknologi Waste to Energy (WTE) dalam pengelolaan sampah. Ketua Umum MKI, Soewondo Koesoemo, menyampaikan harapannya tersebut dalam seminar bertema *Waste to Energy* yang diselenggarakan oleh MKI bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Kamis 27 November 2025.
Soewondo menjelaskan bahwa teknologi WTE merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mengubah sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi energi terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi investor, pemerintah daerah (Pemda), serta PLN untuk berpartisipasi.
"Seminar ini bertujuan untuk membuka wawasan mengenai peluang yang ada. Perpres 109 tahun 2025 memberikan kesempatan bagi pemda dan PLN untuk bekerja sama dalam mengelola sampah menjadi energi," ujar Soewondo.
Soewondo juga menyoroti pentingnya Kota Semarang dalam mengimplementasikan Perpres 109 tersebut, khususnya dalam pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan. Menurutnya, jika proyek ini berhasil diterapkan di Semarang, kota ini akan lebih bersih dan mengurangi penumpukan sampah di TPA Jatibarang yang saat ini tidak termanfaatkan dengan baik.
"Bayangkan betapa bersihnya Kota Semarang jika teknologi ini diterapkan, mengubah TPA Jatibarang yang selama ini kotor dan tidak termanfaatkan menjadi pusat energi terbarukan," lanjutnya.
Namun, Soewondo juga mengingatkan bahwa tidak semua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah harus dibeli oleh PLN. Terdapat ketentuan teknis yang harus dipenuhi, seperti kapasitas bobot sampah minimal 1.000 ton per hari dan penggunaan teknologi pembakaran incinerator yang hanya menghasilkan debu sebagai sisa pembakaran.
"PLTSa tidak bisa langsung dibeli begitu saja oleh PLN. Harus memenuhi persyaratan teknis seperti bobot sampah minimal 1.000 m³ dan harus menggunakan incinerator yang sesuai dengan standar," jelasnya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang- Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) mengadakan Seminar…
Terkini
NYALANUSANTARA, PONOROGO- Asus resmi meluncurkan tiga laptop terbaru di…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkumm Jateng menerima audiensi…
NYALANUSANTARA, CIKARANG- Huawei resmi memperkenalkan Huawei Mate 80 Pro…
NYALANUSANTARA, Semarang - Memasuki bulan Ramadan, intensitas aktivitas…
NYALANUSANTARA, Semarang – Di momen ketika koneksi menjadi…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Status sebagai Warga Negara Indonesia…
NYALANUSANTARA, Banjarnegara - Dawet Ayu Banjarnegara resmi mendapatkan…
NYALANUSANTARA, Surakarta - Dalam misi akselerasi program prioritas…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Polres Semarang menjadi lokasi pelaksanaan…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal…
NYALANUSANTARA, Semarang – Dalam rangka memberikan pelayanan pengamanan…
Komentar