Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran, Kemenkum: Berharganya Kewarganegaraan Indonesia

Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran, Kemenkum: Berharganya Kewarganegaraan Indonesia

NYALANUSANTARA, Jakarta - Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses yang ketat dan selektif. Setiap tahun, pemerintah menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Namun demikian, proses untuk menjadi WNI tidaklah mudah, karena harus melalui berbagai persyaratan dan pertimbangan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat, bahwa tidak semua permohonan pewarganegaraan dapat dikabulkan. Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, sejak tahun 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima. Bahkan, dalam satu tahun terakhir (2025), dari 147 permohonan naturalisasi, hanya 2 yang diterima, sementara 145 permohonan ditolak atau belum dapat dikabulkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo, menilai angka tersebut menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat. Setiap pemohon harus memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara.

"Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia, penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis," ujar Dirjen AHU, saat Konferensi Persi di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/02/2026).

Selain permohonan pewarganegaraan oleh WNA, permohonan kewarganegaraan juga banyak diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Tingginya jumlah permohonan dari kelompok ini menunjukkan bahwa banyak anak dari keluarga campuran memilih untuk menjadi WNI dibandingkan mempertahankan kewarganegaraan asingnya.

Mengutip data pada laman Instagram Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI. Tahun 2025 menjadi periode dengan jumlah penetapan tertinggi.

"Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah," tutur Dirjen AHU.


Editor: Holy

Komentar

Terkini