Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi

Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi

NYALANUSANTARA, Semarang – Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng menghadiri kegiatan Pengkajian, Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan pada Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Jumat (5/12), di Ruang Rapat Biro Hukum  Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Amaliya Rahman, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selain Kemenkum Jateng, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, .

Dalam rapat ini dilakukan inventarisasi kebutuhan penyusunan aturan pelaksana / pengaturan lebih lanjut sebagai amanat dari Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi objek analisis dan evaluasi pada kegiatan ini.

Perda tersebut, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.


Editor: Holy

Komentar

Terkini