Bea Cukai Gagalkan Peredaran Belasan Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan
NYALANUSANTARA, Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah pengungkapan kasus, salah satunya penindakan terhadap peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penindakan tersebut dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025. Menurutnya, intensifikasi razia dan pemeriksaan oleh Bea Cukai menjadi faktor utama meningkatnya keberhasilan pengungkapan kasus rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua bersama Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Operasi tersebut juga melibatkan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara sebagai bentuk sinergi lintas instansi, berdasarkan hasil kerja intelijen serta tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari lokasi berbeda.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar 11 juta batang rokok ilegal.
Atas pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di *boarding lounge* keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pihak berwenang telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia.
“Ke depan, penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus ditingkatkan, dan kami yakin hasilnya akan semakin besar,” ujar Purbaya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY…
Terkini
Hantu dalam horor Indonesia kian sering kehilangan daya…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
Kabar menggembirakan datang bagi penggemar film horor dan…
NYALANUSANTARA, Salatiga– Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka…
NYALA NUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina…
Volvo resmi memperkenalkan EX60 untuk pasar Eropa. Model…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan pagu efektif anggaran…
NYALA NUSANTARA, Jepara – Bank Jateng kembali menunjukkan…
NYALANUSANTARA, IKN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk…
NYALANUSANTARA, PONOROGO- Seorang perempuan bernama Nur Aini (55) ditemukan…
NYALANUSANTARA, Cilacap - Kantor SAR Cilacap mengirimkan Tim…
Komentar