Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA Ilegal, pada Selasa (2/12). Pemusnahan dilakukan di Gudang milik Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:
•24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar dengan potensi cukai Rp17,90 miliar
•4.800 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total volume 37 ribu liter senilai Rp40,16 miliar dengan potensi cukai Rp5,43 miliar, dan
•1.379 packages kosmetik ilegal senilai Rp406 juta dari Bea Cukai Tanjung Emas.
Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pemusnahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa kantor dalam lingkungan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, yaitu:
1.Pemusnahan di Bea Cukai Purwokerto sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal;
Editor: Holy
Terkini
Hantu dalam horor Indonesia kian sering kehilangan daya…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
Kabar menggembirakan datang bagi penggemar film horor dan…
NYALANUSANTARA, Salatiga– Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka…
NYALA NUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina…
Volvo resmi memperkenalkan EX60 untuk pasar Eropa. Model…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan pagu efektif anggaran…
NYALA NUSANTARA, Jepara – Bank Jateng kembali menunjukkan…
NYALANUSANTARA, IKN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk…
NYALANUSANTARA, PONOROGO- Seorang perempuan bernama Nur Aini (55) ditemukan…
NYALANUSANTARA, Cilacap - Kantor SAR Cilacap mengirimkan Tim…
Komentar