Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA Ilegal, pada Selasa (2/12). Pemusnahan dilakukan di Gudang milik Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:
•24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar dengan potensi cukai Rp17,90 miliar
•4.800 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total volume 37 ribu liter senilai Rp40,16 miliar dengan potensi cukai Rp5,43 miliar, dan
•1.379 packages kosmetik ilegal senilai Rp406 juta dari Bea Cukai Tanjung Emas.
Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pemusnahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa kantor dalam lingkungan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, yaitu:
1.Pemusnahan di Bea Cukai Purwokerto sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal;
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Mahasiswi UNNES Tharisa Dea Florentina…
Film animasi 2D asal Tiongkok Nobody (2025) muncul…
NYALANUSANTARA, Semarang - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja…
NYALANUSANTARA, Semarang – Rooms Inc Semarang dan DP…
NYALANUSANTARA, Bawen - Karena Diduga rem blong, truk…
NYALANUSANTARA, Semarang - Lapas Kelas I Semarang kedatangan…
NYALANUSANTARA, PONOROGO- Seorang mahasiswi bernama Faradila Amalia Najwa (21),…
NYALANUSANTARA, Semarang - Isu ketahanan pangan menjadi perhatian…
NYALANUASANTARA, JAKARTA- Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
Komentar