Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 24 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.800 Karton MMEA Ilegal, pada Selasa (2/12). Pemusnahan dilakukan di Gudang milik Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:
•24 juta batang rokok ilegal senilai Rp35,6 miliar dengan potensi cukai Rp17,90 miliar
•4.800 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total volume 37 ribu liter senilai Rp40,16 miliar dengan potensi cukai Rp5,43 miliar, dan
•1.379 packages kosmetik ilegal senilai Rp406 juta dari Bea Cukai Tanjung Emas.
Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pemusnahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa kantor dalam lingkungan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, yaitu:
1.Pemusnahan di Bea Cukai Purwokerto sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal;
2.Pemusnahan di Bea Cukai Tegal sebanyak 14,4 juta batang rokok ilegal dan 1.103 liter MMEA;
3.Pemusnahan di Bea Cukai Kudus sebanyak 10,8 juta batang rokok ilegal;
4.Pemusnahan di Bea Cukai Cilacap sebanyak 860 ribu batang rokok ilegal dan 13,8 liter MMEA;
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Hyundai Alcazar membuktikan dirinya sebagai SUV yang…
NYALANUSANTARA, Semarang- Grand Candi Hotel Semarang kembali menegaskan…
Industri film Tanah Air kembali menghadirkan warna baru…
NYALANUSANTARA, Semarang — Dalam rangka merayakan Hari Kartini,…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Grup K-pop aespa resmi mengumumkan tur dunia…
NYALANUSANTARA, Semarang - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional…
NYALANUSANTARA, Semarang - Memasuki hari kedua pelatihan Tim…
NYALANUSANTARA, Semarang - Manajemen PSIS Semarang resmi menunjuk…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Peringatan Hari Kartini yang jatuh…
Remaja di Semarang Jadi Korban Dugaan Pembakaran, Polisi Hadir Beri Pendampingan dan Kepastian Hukum
NYALANUSANTARA, Semarang — Respons cepat aparat kepolisian kembali…
Komentar