Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru

Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru

NYALANUSANTARA, Jakarta - 2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa ini adalah momen bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih kepada sistem hukum pidana dengan paradigma modern dan berakar pada jiwa bangsa Indonesia. Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, tetapi sebagai alat untuk memberikan keadilan, pemulihan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (Hak Asasi Manusia).

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuat sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih manusiawi, dengan hadirnya sanksi pidana dan sanksi tindakan, atau yang disebut double track system. Artinya, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, ataupun menjatuhkan tindakan tanpa pidana.

Supratman mengungkapkan pembaruan lain yang dimuat dalam KUHP Nasional adalah peniadaan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengkategorisasian ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Di samping itu, Menkum menjelaskan beberapa isu krusial yang muncul di tengah masyarakat. Di antaranya, terkait penghinaan Presiden dan lembaga negara. Supratman menegaskan kalau ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menutup kebebasan berpendapat terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin kebebasan memberikan kritik dan pendapat, ketentuan ini dibatasi sebagai delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

Isu lainnya adalah tentang demonstrasi. Supratman mengatakan KUHP Nasional menjamin bahwa masyarakat yang telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu tentang unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dipidana.


Editor: Holy

Komentar

Terkini