Pilu Guru Honorer di Probolinggo Terseret Kasus Rangkap Jabatan, Perkara Berakhir Damai

Pilu Guru Honorer di Probolinggo Terseret Kasus Rangkap Jabatan, Perkara Berakhir Damai

ISTIMEWA

NYALANUSANTARA, PROBOLINGGO- Nasib pahit dialami Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Niatnya mencari tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup justru membawanya berhadapan dengan proses hukum hingga sempat mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan rangkap jabatan.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Selain berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT), ia juga tercatat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena keduanya menerima honorarium yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja PLD maupun GTT terdapat klausul yang melarang penerima honor memiliki ikatan kerja lain yang juga dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes. Berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp118 juta.

Akibat status tersangka tersebut, MMH sempat ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Penahanan ini kemudian memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak warganet dan masyarakat sekitar menilai penegakan hukum terhadap guru honorer itu terasa kurang proporsional.

Seorang tetangga MMH berinisial DI menyebut bahwa yang bersangkutan telah kembali ke rumahnya, meski tidak mengetahui secara pasti alasan pembebasan tersebut.

Perkembangan selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Kabupaten Probolinggo. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diputuskan untuk dihentikan penyidikannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak Jumat (20/2), penahanan MMH telah ditangguhkan. Penghentian perkara didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk aspek kemanusiaan, rasa keadilan, serta telah dipulihkannya kerugian negara sebesar Rp118.861.000 oleh yang bersangkutan.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini