Pemkab Cilacap Menangkan Gugatan Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar di PN Depok

Pemkab Cilacap Menangkan Gugatan Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar di PN Depok

NYALANUSANTARA, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap berhasil memenangkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Alfa Centauri Indonesia terkait pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 1,5 miliar. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam amar putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan PT Alfa Centauri Indonesia tidak dapat diterima. Hakim menilai tuduhan wanprestasi yang diajukan terhadap Pemkab Cilacap tidak terbukti secara hukum. 

Pertimbangan majelis hakim merujuk pada fakta bahwa kewajiban pembayaran untuk pengadaan mobil damkar telah dipenuhi oleh Pemkab Cilacap pada 26 November 2025 melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar telah dilakukan dengan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya pembayaran tersebut, majelis hakim menilai bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyatakan adanya wanprestasi. Selain itu, eksepsi yang diajukan terkait kompetensi relatif turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. "Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang berarti dalil wanprestasi yang diajukan tidak terbukti. Pemerintah daerah sejak awal berkomitmen untuk menjalankan proses pengadaan sesuai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," ujar Erna.

Meskipun Pemkab Cilacap memenangkan gugatan di tingkat pertama, PT Alfa Centauri Indonesia, selaku penggugat, telah mengajukan upaya hukum banding. Banding tersebut resmi diajukan pada Selasa (24/2/2026) sebagai respons terhadap putusan hakim sebelumnya. 

"Permohonan banding sudah didaftarkan oleh pihak penggugat. Kami tentu akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Erna.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini