Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadahan Motor Bodong, Leasing Merugi hingga Rp 1 Miliar
NYALANUSANTARA, Semarang - Polda Jateng berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.
"Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api. Motor motor ini dikirim melalui ekspedisi Herona Ekspress di Stasiun Pekalongan," jelas Kombes Pol Anwar Nasir, saat rilis kasus, di Gedung Borobudur, Polda Jateng, Semarang, Rabu (25/2).
Selain kedua tersangka tersebut, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM, yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Lebih lanjut, Dirreskrimum menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi. Pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, yang turut mengecek langsung barisan barang bukti, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum. Tercatat ada sedikitnya 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 Miliar.
"Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif," tegas Brigjen Pol Latief Usman.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, LAMONGAN- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Sersan Mayor Dua Kadet Matematika,…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Otoritas Palestina mengumumkan pembentukan sebuah kantor…
NYALANUSANTARA, Bandung- Pemuncak klasemen sementara BRI Super League…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Xinhua Publishing House, divisi penerbitan dari…
NYALANUSANTARA, Bandung- Mantan bintang Paris Saint Germain (PSG),…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, turut…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam rangka mewujudkan bulan suci…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menangkap enam debt…
NYALANUSANTARA, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap berhasil memenangkan gugatan…
Komentar