Telkom Dukung 497 UMKM Binaannya Kantongi Sertifikasi Halal

Siti menyampaikan potensi UMKM ini juga disadari pemerintah sehingga dibentuk UU Cipta Kerja dan UU Nomor 33 Tahun 2014 mengenai UMKM bersertifikat halal. Di lain pihak, untuk membangun UMKM bersertifikat halal perlu melalui beberapa tahapan. "Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang terkendala masalah biaya," ibuhnya. 

Berdasarkan data GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia), kata Siti, hanya 10 persen dari total 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman kecil yang sudah mengantongi sertifikat halal. Data tersebut menggambarkan masih banyak UMKM di Indonesia yang belum tersertifikasi halal.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui BPJPH menetapkan target sebesar 10 juta sertifikasi halal hingga 2024," kata Siti.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini