Israel Lakukan Serangan Udara, Tiga Jurnalis Tewas di Lebanon

Israel Lakukan Serangan Udara, Tiga Jurnalis Tewas di Lebanon

Foto: Xinhua

NYALANUSANTARA, Jakarta- Israel menewaskan tiga jurnalis dalam serangan udara terhadap sebuah mobil yang membawa empat orang di Jezzine, Lebanon selatan, pada Sabtu siang waktu setempat, 28 Maret 2026, demikian disampaikan oleh sejumlah pejabat Lebanon. Keempat penumpang dalam mobil tersebut tewas.

Para jurnalis tersebut diidentifikasi sebagai koresponden Al-Manar, Ali Shoaib, reporter Al-Mayadeen, Fatima Ftouni, dan juru kamera, Mohammad Ftouni.

Peristiwa tersebut pun mendapat tanggapan sejumlah jurnalis, bahkan mereka dengan tegas menyatakan Israel telah melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.

"Semua perjanjian, semua hukum hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip kebebasan pers runtuh di hadapan tragedi ini. Lihatlah ini -- (insiden) ini berbicara dengan sendirinya. Tidak ada perisai maupun helm yang mampu melindungi kita. Ini adalah realitas baru yang mengungkapkan sifat sejati dari entitas rasis tersebut. (Entitas) itu tidak mengampuni siapa pun, baik warga sipil maupun jurnalis," ungkap slaah seorang jurnalis.

Ia pun menambahkan dengan sejumlah pertanyaan. "Apakah karena mereka melaporkan agresi yang sedang berlangsung, atau karena mereka mengungkap kerugian dan kemunduran pasukan pendudukan Israel dalam menghadapi perlawanan? Inilah kebenaran di balik Israel -- kejahatan di Palestina dan kejahatan di Lebanon. Pasukan pendudukan Israel berusaha membungkam kebenaran," imbuhnya.

"Darah para martir -- Ali, Fatima, dan Muhammad -- akan mendorong kita untuk terus menempuh jalan ini dengan tekad yang lebih besar. Pengorbanan mereka akan menjadi mercusuar, membimbing kita untuk terus mengungkap kejahatan Israel dan mendokumentasikan kekalahannya," tandasnya.

Presiden Lebanon Joseph Aoun mengutuk serangan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional. Aoun mengatakan bahwa jurnalis merupakan warga sipil yang dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1738, yang melarang serangan terhadap jurnalis yang tidak secara langsung berpartisipasi dalam pertempuran.


Editor: Redaksi
Sumber: Xinhua

Terkait

Komentar

Terkini