Dorong Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana, Kemenkum Jateng - UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional

Dorong Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana, Kemenkum Jateng - UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional

NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menggelar Seminar Nasional sebagai rangkaian penandatanganan kerja sama dengan empat perguruan tinggi, Kamis (16/04), di Auditorium Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni diikuti secara langsung dan daring oleh civitas akademika, termasuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Seminar yang mengusung tema “Integritas Akademik dan Kepastian Hukum Mengawal Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana Indonesia” ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo sebagai keynote speech dan dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Jateng, Penyuluh Hukum Ahli Madya R. Danang Agung Nugroho, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Martha Sari Wandoyo, serta Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur yang hadir secara daring.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung transformasi hukum dan pemanfaatan hasil riset.

“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi KUHP baru sekaligus mendorong hilirisasi riset melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Selanjutnya pada sesi materi, Danang Agung menyoroti transformasi besar hukum pidana Indonesia melalui lahirnya KUHP nasional yang menggantikan warisan kolonial.

“Pembaharuan ini merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum, di mana Indonesia membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut juga berdampak pada paradigma pemidanaan di Indonesia.

“Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata pembalasan, tetapi juga menekankan pencegahan, rehabilitasi, serta penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.

Danang juga menegaskan pentingnya kesiapan implementasi regulasi baru agar dapat berjalan optimal di lapangan.


Editor: Holy

Komentar

Terkini