Satpol PP Kota Semarang Bongkar Bangunan Liar di Bambankerep
semarangkota.go.id
NYALANUSANTARA, Semarang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan bangunan liar yang berada di RW 3 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Rabu (8/5/2024).
Bangunan kios tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Perda No.5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Marthen Da Costa, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan telah dikonfirmasi oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang. "Bangunan itu berdiri di lahan fasum. Dan sudah di croscek ke Distaru kalau lahan itu memang fasum," kata Marthen.
Proses pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Distaru setelah surat peringatan pertama hingga ketiga tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. “SP1 sampai 3 yang dilayangkan tidak digubris sehingga Pemkot melalukan pembongkaran,” tambahnya.
Terkait dengan pemilikan lahan fasum tersebut, Marthen menjelaskan bahwa lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan secara ilegal tanpa surat-surat resmi, hanya menggunakan kuitansi jual beli.
“Informasi dan data yang kami dapat memang dibeli, tapi Distaru menyatakan kalau itu fasum. Kita ada bukti kuitansi jual beli tapi tidak ada surat-surat lain. Dan tidak ada izin sudah kita segel lalu rekom bongkar dan kita somasi tidak di gubris lalu bongkar,” bebernya.
Lurah Bambankerep, Agung Susilo, menyatakan ketidaktahuannya mengenai proses jual beli lahan tersebut. Dia menegaskan bahwa pembangunan kios tersebut tidak memiliki izin dari kelurahan dan telah mendapatkan aduan dari masyarakat setempat.
“Proses pembangunan tidak ada izin ke kelurahan. Ada aduan masyarakat tapi kami sudah ingatkan kalau itu fasum lalu kami laporkan ke Satpol PP,” ungkap Agung.
Kuasa hukum warga RW 3 Kelurahan Bambankerep, Risky Prasetyo dari LBH Peradi, menyatakan dukungannya terhadap tindakan Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan Perda.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita bahwa Perda harus ditegakkan. Kalau ada yang diduga melanggar Perda silakan dilaporkan saja,” terang Rizky.
Tindakan tegas dari Satpol PP Kota Semarang ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang konsisten dan memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Editor: Admin
Terkait
NYALANUSANTARA, Demak - Pemerintah Daerah Kabupaten Demak bersinergi…
NYALANUSANTARA, Surakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…
NYALANUSANTARA, Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol…
Terkini
NYALAUSANTARA, SURABAYA- Center for Environmental, Social, and Governance Studies…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Airlangga Education Expo (AEE) 2026 kembali menghadirkan…
NYALANUSANTARA, BANDUNG- Pria memegang peran penting dalam upaya pencegahan…
Talwiinder dan Disha Patani Resmi Umumkan Hubungan, Keluar Bergandengan Tangan di Lollapalooza India
NYALANUSANTARA, MUMBAI- Pernikahan Nupur Sanon dengan musisi Stebin Ben…
NYALANUSANTARA, Agam- Rumah-rumah berdinding papan warna krem, dengan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Film Patriot yang dibintangi aktor legendaris Mammootty…
NYALANUSANTARA, Tapanuli- Sekolah-sekolah terdampak bencana di Tapanuli Tengah…
Hantu dalam horor Indonesia kian sering kehilangan daya…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
Kabar menggembirakan datang bagi penggemar film horor dan…
NYALANUSANTARA, Salatiga– Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka…
Komentar