Satpol PP Kota Semarang Bongkar Bangunan Liar di Bambankerep

Satpol PP Kota Semarang Bongkar Bangunan Liar di Bambankerep

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan bangunan liar yang berada di RW 3 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Rabu (8/5/2024). 

Bangunan kios tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Perda No.5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Marthen Da Costa, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan telah dikonfirmasi oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang. "Bangunan itu berdiri di lahan fasum. Dan sudah di croscek ke Distaru kalau lahan itu memang fasum," kata Marthen.

Proses pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Distaru setelah surat peringatan pertama hingga ketiga tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. “SP1 sampai 3 yang dilayangkan tidak digubris sehingga Pemkot melalukan pembongkaran,” tambahnya.

Terkait dengan pemilikan lahan fasum tersebut, Marthen menjelaskan bahwa lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan secara ilegal tanpa surat-surat resmi, hanya menggunakan kuitansi jual beli. 

“Informasi dan data yang kami dapat memang dibeli, tapi Distaru menyatakan kalau itu fasum. Kita ada bukti kuitansi jual beli tapi tidak ada surat-surat lain. Dan tidak ada izin sudah kita segel lalu rekom bongkar dan kita somasi tidak di gubris lalu bongkar,” bebernya.

Lurah Bambankerep, Agung Susilo, menyatakan ketidaktahuannya mengenai proses jual beli lahan tersebut. Dia menegaskan bahwa pembangunan kios tersebut tidak memiliki izin dari kelurahan dan telah mendapatkan aduan dari masyarakat setempat. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini