Tips Aman Menjaga Jarak Berkendara
Solusinya adalah menentukan jarak dengan bantuan menghitung angka seperti mengikuti satuan waktu detik di stopwatch. Diyakini semua orang memiliki kemudahan untuk menghitung detik pertama hingga ketiga atau keempat.
Dengan standar 3 detik sampai dengan 4 detik diuji dengan rumus jarak adalah perkalian dari kecepatan dan waktu ( S=V x t ), maka jika kecepatan 40 km/jam dan waktu 3 detik menghasilkan jarak 33,33 meter atau waktu 4 detik menghasilkan jarak 44,44 meter. Sehingga ini masuk dalam jangkauan jarak minimal hingga jarak aman antar kendaraan yang disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Rumus 3-4 detik ini merupakan panduan sederhana untuk membantu pengemudi menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka diberbagai kecepatan. Dengan menerapkan rumus tersebut Bikers dapat berkontribusi untuk menciptakan keselamatan di jalan raya bagi semua orang” ungkap dia.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta- Iklim di Indonesia cenderung menjadi salah…
NYALANUSANTARA, Surabaya- Hari raya IdulAdha menjadi salah satu…
Terkini
Pemprov Jateng Bangun Tanggul Laut Hibrida di Pesisir, Siapkan Kawasan Pantura Sambut Giant Sea Wall
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Spekulasi mengenai musik Awarapan 2 akhirnya terjawab.…
NYALANUSANTARA, Wonosobo– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten…
Film Spirit yang dibintangi Prabhas dan Triptii Dimri…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Bantul– Upaya pencarian korban tenggelam di kawasan…
NYALANUSANTARA, Tegal– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA. Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa…
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jawa Tengah–Daerah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Mengambil latar pemandangan matahari terbenam…

Komentar