Bupati Blora Berpesan Kepada Kepala Desa untuk Manfaatkan Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Blora Berpesan Kepada Kepala Desa untuk Manfaatkan Perpanjangan Masa Jabatan

NYALANUSANTARA, Blora - Bupati Blora, H. Arief Rohman, mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan mereka demi mewujudkan janji politik kepada warga. 

Pesan tersebut disampaikan Bupati Arief dalam acara Seminar Sehari bertema "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," yang diadakan oleh Forum Pemred Media Blora di pendapa rumah dinas Bupati pada Kamis (25/7/2024).

Pemerintah pusat telah menetapkan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

UU ini juga menambahkan ketentuan baru, termasuk pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa-desa di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi.

Bupati Arief menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Blora atas perpanjangan masa jabatan mereka. 

Namun, ia menekankan agar para Kepala Desa tidak terlena dengan tambahan masa jabatan tersebut. "Mumpung ada tambahan masa jabatan, maka para kepala desa diminta untuk tuntaskan janji politiknya dulu," ujarnya.

Menurut Bupati Arief, perpanjangan masa jabatan ini merupakan momentum yang tepat untuk memajukan pembangunan melalui perencanaan yang matang di Kabupaten Blora. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini