TPA Karimunjawa Resmi Jadi Aset Pemkab Jepara

TPA Karimunjawa Resmi Jadi Aset Pemkab Jepara

NYALANUSANTARA, Jepara- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Karimunjawa akhirnya secara resmi diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Jepara. Hal itu usai dilakukan penandatangan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR di Hotel Novotel Semarang, Senin (9/9/2024).

Selain TPA Karimunjawa, dalam kegiatan ceremoni percepatan penyerahan barang milik negara (BMN) ini, aset lain yang diserahterimakan yakni jalan lingkungan di Kecamatan Pecangaan. Selain Jepara, serahterima juga diberikan kepada 22 Pemda, Pemerintah Propinsi Jateng dan 5 Pemdes di wilayah Jawa Tengah.

Edy Supriyanta mengungkapkan jika dua aset yang diserahterimakan ke Pemkab masing-masing yakni TPA Karimunjawa dengan nilai Rp3.569.193.875 dan proyek strategis daerah (PSD) berupa jalan beton di Pecangaan dengan nilai  Rp995.700.000.

"Alhamdulilah dua aset dari Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR sudah dihibahkan ke kita. Mudah-mudahan menambah manfaat bagi warga Jepara," ucap Edy.

Dalam penyerahan itu, Edy Supriyanta didampingi Kepala Dinas PUPR Ary Bachtiar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Setiawan, Kabid Cipta Karya PUPR Jepara Hanief Kurniawan dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Yeni Yahya HAS.

Edy Supriyanta berharap aset yang dilimpahkan kepada Pemkab Jepara ini bisa awet dan memberikan manfaat bagi warga Jepara. Keberadaan TPA Karimunjawa, lanjut Edy, diharapkan menjadi salah satu solusi terhadap pengelolaan dan penanganan sampah di wilayah terluar Jepara ini. Pasalnya, dengan seiring meningkatnya sektor pariwisata di Karimunjawa juga berdampak pada penanganan sampah. 

"Mudah-mudahan pengelolaan sampah di Karimun semakin baik dengan keberadaan TPA ini," jelasnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini