Silmy Karim: Hingga 22 September, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Silmy Karim: Hingga 22 September, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 WNA

"Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan. Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," tegasnya. 

Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. 

"Contoh yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan trans nasional. 

Seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

Hal itu merupakan cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan raguuntuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi menggangguketertiban dan keamanan masyarakat. 

"Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untukmelindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidakdiinginkan," tutup Silmy.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini