Satpol PP dan Bea Cukai Lakukan Operasi Bersama Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
NYALANUSANTARA, Purworejo- Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Magelang, melaksanakan operasi bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purworejo. Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.800 batang rokok ilegal berbagai merek.
Operasi ini menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di Kecamatan Loano dan Kecamatan Bayan. Setelah diamankan, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, menyatakan bahwa hasil operasi ini merupakan bentuk upaya dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Budi mengungkapkan, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,9 juta.
“Semua rokok yang kami amankan dalam operasi ini adalah rokok ilegal. Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” ujar Budi Wibowo, belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan langkah awal dan pihaknya berencana untuk meningkatkan frekuensi kegiatan serupa di masa mendatang, guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai Magelang.
Ada lima ciri khas rokok yang dapat dikategorikan sebagai ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.
Budi Wibowo menegaskan, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana, selain denda administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang sah dan aman. Diharapkan dengan langkah tegas ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan cukai negara.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Sragen – Ratusan warga Kabupaten Sragen memadati…
NYALANUSANTARA, Purworejo- Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti SH,…
Terkini
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Airlangga Education Expo (AEE) 2026 kembali menghadirkan…
NYALANUSANTARA, BANDUNG- Pria memegang peran penting dalam upaya pencegahan…
Talwiinder dan Disha Patani Resmi Umumkan Hubungan, Keluar Bergandengan Tangan di Lollapalooza India
NYALANUSANTARA, MUMBAI- Pernikahan Nupur Sanon dengan musisi Stebin Ben…
NYALANUSANTARA, Agam- Rumah-rumah berdinding papan warna krem, dengan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Film Patriot yang dibintangi aktor legendaris Mammootty…
NYALANUSANTARA, Tapanuli- Sekolah-sekolah terdampak bencana di Tapanuli Tengah…
Hantu dalam horor Indonesia kian sering kehilangan daya…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
Kabar menggembirakan datang bagi penggemar film horor dan…
NYALANUSANTARA, Salatiga– Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka…
NYALA NUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina…
Komentar