Dua Preman di Genuk Semarang Ditangkap Polisi, Usai Palak Sopir Truk hingga Jutaan

Dua Preman di Genuk Semarang Ditangkap Polisi, Usai Palak Sopir Truk hingga Jutaan

"Untuk sementara keduanya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Kanit Reskrim

Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan.

“Kami tegaskan bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kompol Rismanto.


Editor: Holy

Komentar

Terkini