Bupati Cilacap Optimis UMSK Bisa Ditetapkan pada 2026

Bupati Cilacap Optimis UMSK Bisa Ditetapkan pada 2026

NYALANUSANTARA, Cilacap- Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya agar memberikan kepastian dalam hal pengupahan bagi para pekerja. Seruan ini disampaikan dalam Forum Gadri, yang juga dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh. 

Dalam forum tersebut, Syamsul menekankan pentingnya penghargaan terhadap hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

“Pemkab Cilacap berkomitmen untuk mendampingi para buruh demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Kami juga berharap para pengusaha memberikan kepastian mengenai upah dan menghargai masing-masing bidang pekerjaan sesuai risiko yang dihadapi,” kata Syamsul di Ruang Gadri, Rumah Dinas Bupati, Selasa 3 Juni 2025.

Terkait usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025, Syamsul menjelaskan bahwa pengajuan tersebut melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yakni maksimal hingga 12 Desember 2024. Karena melewati tenggat, UMSK 2025 tidak bisa diproses.

Meski begitu, ia optimis bahwa UMSK Cilacap bisa ditetapkan untuk tahun 2026. Pemerintah daerah akan mendorong dewan pengupahan agar melibatkan kajian akademis guna memperkuat landasan hukum dan menghadirkan data yang valid dalam proses penetapan UMSK ke depan.

“Cilacap memiliki kondisi wilayah dan tantangan yang berbeda dari daerah lain. Maka dari itu, penting bagi kita menyusun kebijakan berdasarkan data riil dan situasi lokal. Kajian akademis dan aturan menjadi pijakan penting untuk menciptakan kebijakan yang adil,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, serikat pekerja menyerahkan dokumen kajian internal sebagai kontribusi terhadap proses perumusan kebijakan pengupahan. Dokumen tersebut tidak mencantumkan angka usulan upah, mengikuti arahan dari Bupati, serta mempertimbangkan keterbatasan akses terhadap informasi internal perusahaan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini