Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang: Polrestabes Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang: Polrestabes Tetapkan Satu Tersangka

Atas perbuatannya, ADN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini