DPRD Kota Semarang Tegaskan Hadirnya Perumahan harus Diimbangi dengan Lahan Makam
NYALANUSANTARA, Semarang - Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Dini Inayati, menyoroti kurangnya perhatian developer perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman di Kota Semarang. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sosialisasi program pelayanan pemakaman oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Sebelumnya, Dini telah meninjau langsung kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadapan di Kelurahan Sendangmulyo, yang terlihat sudah sangat padat. Ia menegaskan, ketersediaan lahan pemakaman merupakan bagian integral dari pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan tidak hanya sekumpulan rumah, tetapi juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang layak huni,” ujar Dini, Kamis 12 Juni 2025.
Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009, yang mewajibkan developer menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2% dari total area perumahan.
Dini mengungkapkan, kebutuhan perumahan di Kota Semarang terus meningkat setiap tahun. Bahkan, proyeksi hingga 2045 menunjukkan kota ini membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru.
“Developer harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada hunian, tetapi juga menyediakan utilitas umum, termasuk lahan pemakaman,” tegasnya.
Namun, ia menyesalkan fakta bahwa masih sangat sedikit developer yang mematuhi ketentuan ini. Akibatnya, warga di sejumlah perumahan kerap kesulitan ketika harus memakamkan anggota keluarganya.
Dini menekankan, Pemerintah Kota Semarang perlu lebih ketat dalam mengawasi proses perizinan pembangunan perumahan.
"Pemerintah Kota Semarang perlu mengevaluasi kembali proses penerbitan izin pembangunan perumahan oleh developer. Jika kewajiban penyediaan TPU diabaikan, pada akhirnya tanggung jawab akan beralih ke pemerintah, yang berarti menguras anggaran untuk pengadaan lahan pemakaman."jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari warga, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga pemerintah kota, untuk lebih proaktif dalam mengawal proses perizinan perumahan. Selain itu, Dini mendorong para developer untuk lebih berkomitmen memenuhi kewajiban penyediaan prasarana dan utilitas umum.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Demak– Kepungan air pasang (rob) yang rutin…
NYALANUSANTARA, Kudus– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan,…
NYALANUSANTARA, Kudus– Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Gubernur…
Film Korea We, Everyday akhirnya resmi dirilis pada…
NYALANUSANTARA, Sukoharjo– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, KARANGAYAR- Film Korea terbaru Number One resmi tayang…
NYALANUSANTARA, KLATEN- Perusahaan teknologi Oppo bersiap meluncurkan ponsel lipat…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, REMBANG- Perusahaan teknologi Vivo mengungkap sejumlah spesifikasi utama…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Apel Gelar…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Perusahaan teknologi OnePlus dikabarkan akan segera meluncurkan…
Komentar