Menkum soal Pecatan TNI di Rusai Ingin Kembali Jadi WNI

Menkum soal Pecatan TNI di Rusai Ingin Kembali Jadi WNI

NYALANUSANTARA, Semarang - Menteri Hukum atau Menkum RI Supratman Andi Agtas menegaskan,  bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. Hal ini merespon pecatan TNI Bernama Satri Arta Kumbara yang Kembali viral di media sosial karena ingin Kembali pulang dan menjadi warga negara Indonesia atau WNI.

“Saya tegaskan, jika seorang  WNI menjadi tentara di  negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e,” tegasnya, Kamis 24 Juli 2025.

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”

Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP  Nomor 2 Tahun 2007 tentangTata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan  rekan silahkan  membaca detil isinya” Ungkap Supratman.

Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini