Kemenkum Jateng Evaluasi Perda Boyolali tentang Pilkades

Kemenkum Jateng Evaluasi Perda Boyolali tentang Pilkades

NYALANUSANTARA, Boyolali - Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan kepala desa, kebijakan tersebut dilakukan secara serentak dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu membawa pengaturan baru yang belum terakomodir dalam Perda kebijakan pemilihan Kepala Desa, termasuk dalam hal ini Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 tahun 2015 tersebut. Perkembangan tersebut tentu membawa implikasi terhadap substansi peraturan perundang-undangan lebih rendah.

Memastikan relevansi Perda terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan tujuan pembangunan daerah, Kanwil Kemenkum Jateng melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda No. 11 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019, Selasa (26/08) di ruang rapat Bagian Hukum Pemkab Boyolali.

Tim Kanwil Kemenkum Jateng beranggotakan Analis Hukum Muda Andhy Kusriyanto dan Dyah Santi Yunianingtyas serta Analis Hukum Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, sementara dari Pemkab Boyolali hadir Herry dari Dispermades dan Kartika Dewi dari Bagian Hukum Pemkab Boyolali.

Mengawali paparannya, Tim Anev Kanwil Kemenkum Jateng melalui Yoga Putra Perdana menjelaskan kondisi perundang-undangan saat ini termasuk arahan Presiden Prabowo mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dan perlunya penataan Perda akibat kebijakan baru.

"Terdapat perkembangan - perkembangan baru dalam masyarakat yang membuat ketentuan Perda tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga tidak lagi efektif diterapkan," terangnya.

Presiden mendorong semua pihak menghindari kompleksitas regulasi yang dapat berdampak pada kesulitan perizinan dalam berinvestasi.


Editor: Holy

Komentar

Terkini