Kemenkum Jateng Evaluasi Perda Boyolali tentang Pilkades

Kemenkum Jateng Evaluasi Perda Boyolali tentang Pilkades

Sementara itu Esa Lupita menjelaskan secara teknis mengenai analisis dan evaluasi terhadap Perda No. 2 tahun 2019 dalam beberapa hal antara lain aspek kewenangan, substansi, kejelasan rumusan, dan aspek efektivitas.

"Secara kewenangan Pemda memiliki kewenangan dalam membentuk Perda tentang Kepala Desa. Secara muatan Perda ini memiliki potensi disharmoni dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2024, " jelas Esa.

Esa juga menyoroti potensi disharmoni tersebut terdapat dalam ketentuan mengenai jangka waktu pembentukan tim pemilihan desa oleh BPD, jangka waktu perpanjangan pendaftaran Kades termasuk masa jabatannya.

"Disamping itu Perda ini juga memiliki potensi kejelasan rumusan terkait dengan pengaturan mengenai pemberhentian sementara pada Pasal 55 dan 56," jelas Esa menganalisis.

Sedangkan Andhy Kusriyanto lebih menggarisbawahi mengenai potensi efektivitas pelaksanaan peraturan, utamanya ditemukan dalam ketentuan mengenai pemberian denda sebesar 50 juta sebagai akibat calon Kades mengundurkan diri.

Menanggapi hasil analisis dan evaluasi tim Kanwil Kemenkum Jateng, Herry dari Dispermades menyampaikan jika dalam hal pemilihan Kepala Desa, Pemkab Boyolali telah menerapkan e-voting sejak tahun 2019.

"Alhamdulillah kami telah menerapkan e-voting, walaupun sebelumnya banyak yang meragukan. Berbeda dengan pemilihan konvensional yang memiliki beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dalam e-voting harus dalam satu lokasi Ruang Pemungutan Suara (RPS)," kata Herry.


Editor: Holy

Komentar

Terkini