Resmi! KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap

Resmi! KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap

NYALANUSANTARA, Banyumas – PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup cikal bakal perlintasan liar di KM 367+7/8 Desa Kubangkangkung, pada petak jalan antara Stasiun Kawunganten – Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa penutupan cikal bakal perlintasan merupakan komitmen KAI untuk mencegah terbentuknya perlintasan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Cikal bakal perlintasan liar biasanya muncul dari jalur lintasan tidak resmi yang digunakan sebagian masyarakat. Jika tidak segera ditutup, titik tersebut bisa berkembang menjadi perlintasan liar yang membahayakan karena tanpa palang pintu maupun penjaga. Untuk itu KAI menutup titik ini demi keselamatan bersama,” ujar Krisbiyantoro.

Berdasarkan data di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto, terdapat 233 perlintasan sebidang yang terdiri dari 160 perlintasan terjaga dan 73 perlintasan tidak terjaga. Selain itu, keberadaan perlintasan liar maupun cikal bakal perlintasan menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib:

-Berhenti sejenak saat sinyal, sirine, atau palang pintu kereta api sudah mulai berbunyi/tertutup.

-Mendahulukan perjalanan kereta api, karena kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak.


Editor: Holy

Komentar

Terkini